Senin, 14 November 2011

PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN HUTAN KONSERVASI DI INDONESIA


I.         Pendahuluan
A.   Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang memiliki kawasan hutan terluas ketiga di dunia setelah Brasil dan Afrika Tengah. Hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia tersebar disejumlah daerah seperti Irian, Kalimantan, Sumatera dan sebagian Sulawesi.
Sumber daya hutan memiliki peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan  kerja. Hutan yang dikelola dan dipelihara dengan baik maka akan mendatangkan manfaat yang besar pula bagi masyarakat. Pemanfaatan hutan secara tak bijaksana bukan hanya mengakibatkan kerusakan hutan namun bisa menimbulkan malapetaka yang lebih besar yaitu hancurnya seluruh aspek kehidupan manusia.
Beberapa hal yang menyebabkan tingginya pendayagunaan dan pemanfaatan sumber daya alam utamanya hutan yaitu pertambahan jumlah penduduk serta semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh Emil Salim (1991:15) dinyatakan bahwa masalah lingkungan yang dihadapi Negara-negara berkembang banyak ditimbulkan oleh kemiskinan yang memaksa rakyatnmerusak lingkungan alam. Hutan ditebangi terutama untuk memperoleh tanah yang dirasakan semakin langka di Negara berkembang yang banyak penduduk. Kayu baker adalah energi utama bagi rakyat kecil di pedesaan untuk memasak dan pemanasan.  Selama pilihan lain bagi sumber energi tidak tersedia dalam jangkauan daya beli rakyat maka masyarakat terpaksa membabat hutan untuk memperoleh kayu bakar.
Pengaturan masalah kehutanan di Indonesia terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disingkat UUK). Dalam penjelasan umum UUK disebutkan bahwa hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan baik manfaat ekologi, social budaya maupun ekonomi. Secara seimbang dan dinamis hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Pengelolaan dan pemanfaatan hutan harus dilaksanakan secara bijaksana dalam arti tidak hanya berupaya untuk mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hasil hutan namun juga harus memperhatikan aspek pemeliharaan dan pengawetan potensi hutan itu sendiri. Dalam Pasal 6 ayat (2) UUK pemerintah menetapkan hutan berdasarkan tiga fungsi pokok yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
Hutan konservasi merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Jadi hutan konservasi sebagai hutn perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan serta tempat berbagai flora dan fauna.
Keberadaan hutan konservasi sangat penting sebab sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai bagian dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsure pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. 
Sejumlah produk perundang-undangan yang melindungi kawasan konservasi selain UUK adalah antara lain UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) yang telah diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Konservasi tidak dapat dilepaskan dari konsep perlindungan lingkungan alam sehingga dalam penjabarannya konservasi sering dilakukan dalam bentu zone atau kawasan lindung. Dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi umum melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Selama ini aspek kehutanan telah mendapat porsi yang cukup dalam pengaturan hokum tertulis nasional Indonesia namun dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan-kekurangan terutama dalam pengaturan kawasan dan pengawasan hutan. Hutan lindung merupakan bagian dari hutan konservasi, jadi tidak ditujukan untuk produksi hasil hutan yang merupakan fungsi dari keberadaan hutan produksi. Perambahan hutan dapat menyebabkan berubahnya fungsi hutan.
Penyebab terjadinya perubahan fungsi hutan disebabkan antara lain perambahan kawasan hutan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang berdiam di dekat hutan dan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar sector kehutanan dan penebangan liar. Tak jarang hutan dijadikan obyek pinjam pakai kawasan hutan yang digunakan untuk pembuatan jalan raya, tempat pembuangan sampah, pembangunan  sarana PLN, sarana PAM serta keperluan pembangunan lainnya.
B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah kebijakan dalam perlindungan hutan konservasi di Indonesia?
2.      Apakah upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menjaga dan melestarikan fungsi hutan konservasi?
II.       Tinjauan Pustaka
Dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Selanjutnya kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Pasal 1 ayat (3) UUK).
Hasil hutan baik untuk dinikmati maupun diusahakan, mengandung banyak manfaat bagi kesinambungan kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Berdasarkan fungsi pokoknya maka hutan dibagi atas tiga yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah (Pasal 1 ayat (8) UUK), kemudian hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (Pasal 1 ayat (7) UUK).
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan cirri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (Pasal 1 ayat (9) UUK).
Hutan konservasi terdiri dari :
1)     Kawasan Hutan Suaka Alam. Kawasan hutan yang diatur dalam UUK merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 yaitu kawasan dengan cirri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan.
2)     Kawasan Hutan Pelestarian Alam. Kawasan hutan pelestarian alam yang dimaksud dalam UUK merupakan bagian dari kawasan pelestarian alam yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 yaitu kawasan dengan cirri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Menurut Alam Setia Zain (1996:9) bahwa perhatian terhadap pembangunan sumberdaya dengan keanekaragaman ekosistem, lebih diarahkan secara luas dan kompleks agar dilindungi dan dikelola secara optimal dan lestari.
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. (Pasal 1 ayat 18 UULH).
Seta (1987:81) menyatakan bahwa konservasi adalah upaya pengelolaan sumberdaya alam yang menjamin: 1) perlindungan terhadap kelangsungan proses-proses ekologi dan system penyangga kehidupan misalnya perlindungan terhadap siklus udara, air, hidrologis dan lain-lain; 2) pengawetan sumberdaya alam dan penganekaragaman sumber plasma, nutfah, misalnya pengawetan tanah, flora, fauna dan lain-lain; 3) pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungannya secara lestari misalnya penggunaan system pertanian untuk meningkatkan produksi tanpa mengurangi kualitas dan lingkungan.
Menurut Rachmadi Usman (1993:65) pengertian konservasi termasuk pula perlindungan jenis hewan yang tata cara hidupnya tidak diatur oleh manusia, tumbuh-tumbuhan yang telah menjadi langkah atau terancam punah, dan hutan lindung.
Reksohadiprodjo dan Pradono (1988:7) menyatakan bahwa konservasi sering dikaitkan dengan moral dan tanggung jawab seseorang untuk melindungi sumberdaya alam dan energi demi kepentingan generasi mendatang. Konservasi meliputi pengembangan dan perlindungan sumberdaya alam dan energi sehingga tetap dalam keadaan selamat dan lestari.
Perlindungan Hutan merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia,ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (Peraturan Pemerintah Nomor  45 Tahun 2004 Pasal 1).
Tujuan dilakukannya perlindungan hutan adalah untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya. Dalam Pasal 6 UUK ditetapkan bahwa hutan memiliki tiga fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Adapun tujuan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya adalah:a) mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati; b) keseimbangan ekosistemnya; c) upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.


III.     Pembahasan
A.   Kebijakan Perlindungan Hutan Konservasi
Hutan tropika yang melingkupi segenap wilayah Indonesia merupakan lambing kebanggaan bangsa. Hutan Indonesia masih banyak walaupun dalam belakangan mulai cenderung menipis dengan terjadinya berbagai kasus seperti kebakaran hutan.
Keberadaan hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia tentu tidak lepas dari pengamatan dunia internasional, sehingga ketika terjadi kebakaran hutan besar-besaran yang melanda sebagian besar wilayah hutan Indonesia sekitar periode 1998. Upaya penanganan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia namun juga melibatkan Negara-negara luar yang menaruh perhatian besar terhadap keberadaan hutan dunia sebab musnahnya hutan berarti juga musnahnya sejumlah ekosistem kehidupan di dalam hutan terutama pada hutan konservasi.
Hutan Indonesia merupakan hutan tropika basah yang karena pengaruh factor geografi, hidrografi dan klimatologi memiliki bermacam-macam tipe hutan dan jenis flora dan fauna yang mempunyai potensi besar untuk dikembangkan. Dalam kaitan ini sumberdaya hutan merupakan penentu siklus kehidupan dan siklus alami sehingga hilangnya hutan berarti hilang pula sumberdaya alam dan daya dukungnya (Bambang Pamulardi, 1995:2).
Adanya gejala bahwa pemanfaatan flora dan fauna cenderung kurang berhati-hati terutama flora dan fauna yang belum dibudidayakan. Salah satu upaya yang dilaksanakan untuk menghindari kepunahan flora dan fauna adalah dibuatnya kawasan-kawasan konservasi seperti taman nasional, hutan lindung dan hutan suaka margasatwa.
Menyangkut tentang kebijakan dalam perlindungan hutan konservasi maka pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang diharapkan dapat melindungi keberadaan hutan konservasi. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUK bahwa hutan konservasi merupakan kawasan hutan dengan cirri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Pengesahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tak lepas dari perkembangan konservasi dunia yaitu adanya konferensi badan dunia PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tahun 1972, yang mensahkan Declaration of Human Environment yang memuat asas-asas  yang didasarkan atas pertimbangan tentang bagaimana sebaiknya mengelola lingkungan hidup, yang kemudian dilanjutkan dengan disusunnya strategi konservasi alam sedunia. Hal inilah yang menjiwai UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 dimana aturan tersebut mengandung tiga aspek strategis konservasi  dunia yaitu :
-          perlindungan terhadap system penyangga kehidupan
-          pengawetan keanekaragaman hayati (tumbuhan dan satwa) beserta ekosistemnya.
-          Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Namun walaupun telah diundangkan perangkat hukumnya sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk melindungi keberadaan hutan konservasi namun gangguan terhadap keamanan dan kawasan konservasi masih sering terjadi. Gangguan yang lain yaitu terjadinya pengalihan fungsi hutan dari lahan konservasi dan lindung menjadi lahan produksi dan pencurian kayu.
Sumber daya alam lain yang juga memerlukan upaya konservasi adalah hutan bakau (mangrove). Oleh Emil Salim (Suto, 1993:56) dinyatakan bahwa secara fisik hutan bakau menjaga garis pantai agar tetap stabil, melindungi pantai dari erosi laut (abrasi), menjadi wilayah penyangga terhadap rembesan air laut (intrusi), secara biologis memiliki fungsi sebagai tempat pembenihan ikan, udang, kerang dan fungsi ekonomi yaitu sebagai sumber bahan baker, bahan bangunan, bahan mentah kertas dan lain-lain.
Pengelolaan hutan bakau di Indonesia belum sesuai yang diharapkan disebabkan oleh : a) adanya perbedaan status penguasaan hutan bakau, b) masih kurangnya kesadaran masyarakat akan arti penting hutan bakau baik secara fisik, biologis dan ekonomis, c) kurangnya pengetahuan masyarakat tentang peranan hutan bakau di dalam ekosistem, d) tidak berlakunya secara baik aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan hutan bakau.
Hutan bakau merupakan sumber daya alam yang tumbuh secara alami maka dalam pengelolaan dan perlindungan hutan bakau sulit untuk dilakukan pengontrolan terhadap kelestarian dan keseimbangan ekosistemnya. Masih adanya asumsi bahwa hutan bakau merupakan salah satu jenis sumber daya alam milik bersama, dalam arti bahwa setiap orang dapat mengambil manfaat atau produksi dari ekosistem hutan bakau secara bebas tanpa didasari oleh pertimbangan agar keberdayaan hutan bakau tetap dapat dipertahankan kelestarian dan keseimbangan ekosistemnya.

B.   Upaya Menjaga dan Melestarikan Fungsi Hutan Konservasi
Tujuan perlindungan hutan adalah untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari (PP Nomor 45 Tahun 2004, Pasal 5).
Perlindungan hutan dan konservasi alam merupakan seluruh upaya untuk melindungi eksistensi kawasan dan sumberdaya hutan, melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya, serta mengembangkan wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan, dimana dalam pemanfaatannya harus dilandasi oleh prinsip pemanfaatan secara lestari.
Upaya untuk menjaga dan melestarikan fungsi hutan konservasi dapat dilakukan dengan melaksanakan strategi konservasi melalui tiga embanan (misi) yaitu perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem secara lestari.
Upaya lain yang dilaksanakan untuk melindungi kawasan hutan, Departemen Kehutanan telah melaksanakan berbagai kegiatan yang bersifat pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta upaya penegakan hukum.
Dalam mengemban misi pengawetan dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik sehingga mampu menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia dalam menggunakan sumber daya alam hayati dengan kegiatan-kegiatan yang meliputi kegiatan konservasi di dalam kawasan (in-situ) dan di luar kawasan (ex-situ) melalui kegiatan budidaya di dalam penangkaran.
Dalam mengemban misi pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya oleh masyarakat, maka dilaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan peredaran, perdagangan flora dan fauna. Pengawasan dilakukan dengan melaksanakan pengaturan perizinan, baik sebagai pengumpul, penampung dan pedagang flora dan fauna. Jenis-jenis yang sering diperdagangkan antara lain kulit binatang, sarang burung walet, ikan arwana dan lain-lain.
Kegiatan monitoring dan pengawasan peredaran sumber daya alam hayati dilakukan secara rutin pada pintu masuk/keluar provinsi baik seperti pelabuhan laut dan bandar udara. Kemudian melaksanakan pengaturan proses perizinan dalam pemanfaatan fenomena-fenomena alam dalam kawasan konservasi guna menunjang wisata alam.

IV.    Penutup
A.     Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari pembahasan ini adalah :
1.      Kebijakan dalam perlindungan dan pengelolaan hutan konservasi di Indonesia oleh pemerintah telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundangan yang diharapkan dapat melindungi keberadaan hutan konservasi dari gangguan-gangguan, walaupun dalam kenyataannya ternyata sejumlah perangkat hokum tersebut belum mampu menjamin sebab gangguan terhadap hutan konservasi bukan saja dating dari pihak masyarakat atau pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari potensi hutan konservasi namun juga bersumber dari kebijakan pemerintah sendiri terutama pemerintah daerah serta kurangnya pengawasan terhadap pengelolaan hutan konservasi.
2.      Upaya-upaya untuk menjaga dan melestarikan fungsi hutan konservasi dapat dilakukan dengan melaksanakan strategi konservasi melalui tiga misi yaitu perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem secara lestari.
B.    Saran
Adapun yang diajukan sebagai saran dalam pembahasan ini adalah :
1.      Agar pemerintah daerah sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya alam nasional yang tersedia di daerahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan, dalam mengeluarkan kebijakan yang menyangkut pembangunan wilayahnya tetap memperhatikan keberadaan kawasan-kawasan konservasi di daerahnya sehingga kawasan itu tidak terganggu dengan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
2.      Agar upaya-upaya guna menjaga dan melestarikan fungsi hutan konservasi tidak hanya melibatkan pemerintah serta instansi terkait namun juga mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaannya yang sudah tentu harus didahului dengan upaya sosialisasi misi yang akan dilaksanakan tersebut kepada masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Alam Setia Zain, 1996, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Rineka Cipta, Jakarta.

Bambang Pamulardi, 1995, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Emil Salim, 1991, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara Sumber Widya, Jakarta.

Rachmadi Usman, 1993, Pokok-pokok Hukum Lingkungan Nasional, Akademika Pressindo, Jakarta.

Reksohadiprodjo dan Pradono, 1988, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Energi, BPFE, Yogyakarta.

Seta, 1987, Konservasi Sumber Daya Tanah dan Air, Kalam Mulia, Jakarta.

Suto, 1993, Studi Tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Alam Hutan Bakau Pada Beberapa Status Penguasaan di Sulawesi Selatan, Tesis Pascasarjana Unhas.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan